Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran, Menko PMK: Libur Sekolah Diperpanjang hingga 12 Mei

Jum'at, 06 Mei 2022 - 07:33 WIB
Baca juga: Cerita Pemudik Terjebak Macet Parah di Jalur Gentong, 1 Jam Kendaraan Hanya Bergerak 4 Km

Muhadjir berharap penundaan jadwal masuk tidak memengaruhi proses pembelajaran dalam mengejar ketertinggalan (learning loss) sebagai dampak pandemi yang dilalui selama dua tahun ini dan telah banyak berpengaruh pada kualitas pendidikan anak-anak. "Oleh karena itu kehadiran anak-anak di sekolah dalam proses pembelajaran tetap penting untuk mengejar ketertinggalan tersebut, dengan tetap memperhatikan disiplin protokol kesehatan" pungkas Muhadjir.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kemendikbudristek telah menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari, yang semula Senin 9 Mei 2022 menjadi Kamis 12 Mei 2022.

Pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!