Jika DPR Sahkan UU PPP, Buruh Bakal Ajukan Uji Materi ke MK
Sabtu, 30 April 2022 - 08:48 WIB
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan bahwa kaum buruh berkeberatan dengan sikap DPR RI yang melakukan revisi UU PPP. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Partai Buruh bersama sejumlah elemen buruh berencana akan mengajukan Judicial Review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) sudah disahkan.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan bahwa kaum buruh berkeberatan dengan sikap DPR RI yang melakukan revisi UU PPP lantaran dinilai hanya untuk memuluskan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diminta diperbaiki. Baca juga: Buruh Bakal Demo Gedung KPU saat May Day, Hasyim: Kantor Tutup, Personel Libur Idul Fitri
"Ini hanya akal-akalan untuk memuluskan Omnibus Law. Oleh karena itu, begitu UU PPP disahkan, Partai Buruh dan serikat buruh akan segera menggugat ke Mahkamah Konstitusi agar UU PPP dibatalkan," ujar Said dikutip Sabtu (30/4/2022).
Menurut dia, DPR telah berpikir jahat dengan melakukan revisi UU PPP demi mengakomodir perbaikan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional oleh MK.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan bahwa kaum buruh berkeberatan dengan sikap DPR RI yang melakukan revisi UU PPP lantaran dinilai hanya untuk memuluskan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diminta diperbaiki. Baca juga: Buruh Bakal Demo Gedung KPU saat May Day, Hasyim: Kantor Tutup, Personel Libur Idul Fitri
"Ini hanya akal-akalan untuk memuluskan Omnibus Law. Oleh karena itu, begitu UU PPP disahkan, Partai Buruh dan serikat buruh akan segera menggugat ke Mahkamah Konstitusi agar UU PPP dibatalkan," ujar Said dikutip Sabtu (30/4/2022).
Menurut dia, DPR telah berpikir jahat dengan melakukan revisi UU PPP demi mengakomodir perbaikan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional oleh MK.
Lihat Juga :