Kelompok Pro Kontra Pemekaran Makin Mencuat, Senator Filep Apresiasi Langkah MRP
Jum'at, 29 April 2022 - 11:01 WIB
JAKARTA - Silang pendapat pemekaran Papua semakin menjadi. Terakhir, Majelis Rakyat Papua (MRP ) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa aspirasi untuk menunda diadakannya pemekaran.
MRP meminta pemerintah menunggu adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajukan permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2021. Sebagaimana diketahui, DPR RI telah mengesahkan rencana pembentukan tiga provinsi di Papua yakni Pegunungan Tengah, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
Aspirasi yang dibawa oleh MRP ini pun mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya Senator Papua Barat Filep Wamafma.
Menurutnya, pertemuan MRP dan Presiden Jokowi harus diapresiasi sebagai langkah positif. “MRP datang ke hadapan Presiden dan menyampaikan aspirasi masyarakat tentang penolakan pemekaran. Sah-sah saja dan seharusnya diapresiasi secara positif bahwa aspirasi itu bisa sampai ke Presiden,” ujar Filep dalam keterangannya, Jumkat (29/4/2022).
Doktor luluhan Unhas inipun menanggapi adanya sentilan dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan MRP bukan merupakan bagian dari tupoksinya.
“Salah satu tugas MRP sesuai amanat Pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus adalah memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya."
"Jadi kalau ada OAP datang ke MRP dan menyampaikan aspirasi tentang penolakan pemekaran, lalu MRP menyampaikannya kepada Presiden, hal itu sudah selayaknya. Pasal 56 PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP juga mengatakan tugas menyampaikan aspirasi itu,” sambung Akademisi STIH Manokwari tersebut.
Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini menjelaskan bahwa secara filosofis kehadiran MRP hendaknya dibaca sebagai upaya perlindungan, penghormatan, keberpihakan, dan pemberdayaan OAP, termasuk masyarakat adat.
“Jangan lebih dulu menaruh prasangka terhadap aspirasi yang disampaikan MRP kepada Presiden. Saya pikir, pasti ada alasan-alasan rasional yang dapat dipertanggungjawabkan di balik aspirasi yang disampaikan MRP kepada Presiden, yaitu suatu upaya memproteksi OAP, menjaga supaya hak-hak OAP. Dengan kata lain, aspirasi MRP adalah juga aspirasi yang didengar dari OAP,” jelas Filep.
Dalam kaitan dengan itu, Filep juga berharap agar MRP dapat menjalin komunikasi strategis dengan lembaga-lembaga lainnya. Meski pro kontra pemekaran tetap terjadi, menurutnya, di situlah peran MRP dalam menampung masukan masyarakat.
“Jadi, jika ada aspirasi yang mendukung, maka harus diterima fakta juga bahwa ada aspirasi yang menolak. Jangan langsung menuding ini dan itu. Kalau selalu menuding, saya malah khawatir yang suka menuding itu yang mungkin punya kepentingan," tegas Pace Jas Merah, sapaan akrabnya.
MRP meminta pemerintah menunggu adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajukan permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2021. Sebagaimana diketahui, DPR RI telah mengesahkan rencana pembentukan tiga provinsi di Papua yakni Pegunungan Tengah, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
Aspirasi yang dibawa oleh MRP ini pun mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya Senator Papua Barat Filep Wamafma.
Menurutnya, pertemuan MRP dan Presiden Jokowi harus diapresiasi sebagai langkah positif. “MRP datang ke hadapan Presiden dan menyampaikan aspirasi masyarakat tentang penolakan pemekaran. Sah-sah saja dan seharusnya diapresiasi secara positif bahwa aspirasi itu bisa sampai ke Presiden,” ujar Filep dalam keterangannya, Jumkat (29/4/2022).
Doktor luluhan Unhas inipun menanggapi adanya sentilan dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan MRP bukan merupakan bagian dari tupoksinya.
“Salah satu tugas MRP sesuai amanat Pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus adalah memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya."
"Jadi kalau ada OAP datang ke MRP dan menyampaikan aspirasi tentang penolakan pemekaran, lalu MRP menyampaikannya kepada Presiden, hal itu sudah selayaknya. Pasal 56 PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP juga mengatakan tugas menyampaikan aspirasi itu,” sambung Akademisi STIH Manokwari tersebut.
Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini menjelaskan bahwa secara filosofis kehadiran MRP hendaknya dibaca sebagai upaya perlindungan, penghormatan, keberpihakan, dan pemberdayaan OAP, termasuk masyarakat adat.
“Jangan lebih dulu menaruh prasangka terhadap aspirasi yang disampaikan MRP kepada Presiden. Saya pikir, pasti ada alasan-alasan rasional yang dapat dipertanggungjawabkan di balik aspirasi yang disampaikan MRP kepada Presiden, yaitu suatu upaya memproteksi OAP, menjaga supaya hak-hak OAP. Dengan kata lain, aspirasi MRP adalah juga aspirasi yang didengar dari OAP,” jelas Filep.
Dalam kaitan dengan itu, Filep juga berharap agar MRP dapat menjalin komunikasi strategis dengan lembaga-lembaga lainnya. Meski pro kontra pemekaran tetap terjadi, menurutnya, di situlah peran MRP dalam menampung masukan masyarakat.
“Jadi, jika ada aspirasi yang mendukung, maka harus diterima fakta juga bahwa ada aspirasi yang menolak. Jangan langsung menuding ini dan itu. Kalau selalu menuding, saya malah khawatir yang suka menuding itu yang mungkin punya kepentingan," tegas Pace Jas Merah, sapaan akrabnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda