Adik Mantan Bupati Lampung Utara Dieksekusi ke Lapas Rajabasa
Jum'at, 29 April 2022 - 10:13 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Rajabasa, Bandar Lampung. Akbar Tandaniria merupakan adik kandung dari mantan Bupati Lampung Utara , Agung Ilmu Mangkunegara.
Akbar Tandaniria dieksekusi ke Lapas Rajabasa setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang berkekuatan hukum tetap. Akbar Tandaniria dinyatakan telah terbukti bersalah karena turut menerima gratifikasi. Baca juga: Berkaca Kasus Ade Yasin, KPK Endus Modus Korupsi Pemulusan WTP di Kementerian
"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit, telah melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Tjk tanggal 13 April 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (29/4/2022).
Sesuai dengan putusan pengadilan, Akbar Tandaniria bakal menjalani hukuman penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Rajabasa, Bandar Lampung. Akbar Tandaniria menyusul kakaknya yang sudah lebih dulu divonis bersalah atas kasus korupsi.
Tak hanya itu, kata Ali, berdasarkan putusan pengadilan, Akbar Tandaniria juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Putusan pengadilan juga menegaskan adanya pidana tambahan berupa kewajiban untuk Akbar Tandaniria membayar uang pengganti sejumlah Rp3,2 miliar.
Uang pengganti Rp,3,2 miliar itu akan dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan sekaligus enam bidang tanah yang juga sudah disita. Pengadilan memberi waktu Akbar untuk membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusannya berkekuatan hukum tetap.
Apabila Akbar Tandaniria tidak mampu membayar uang pengganti maka harta bendanya bakal disita dan dilelang. Hasil lelang itu akan digunakan untuk menutupi uang pengganti dimaksud. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti pidana penjara selama delapan tahun. Baca juga: Ade Yasin Sangkal Terlibat Suap BPK, KPK: Bantahan Tersangka Hal Lumrah
Akbar Tandaniria dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019. Dia terbukti turut menikmati uang haram Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
Akbar Tandaniria dieksekusi ke Lapas Rajabasa setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang berkekuatan hukum tetap. Akbar Tandaniria dinyatakan telah terbukti bersalah karena turut menerima gratifikasi. Baca juga: Berkaca Kasus Ade Yasin, KPK Endus Modus Korupsi Pemulusan WTP di Kementerian
"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit, telah melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Tjk tanggal 13 April 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (29/4/2022).
Sesuai dengan putusan pengadilan, Akbar Tandaniria bakal menjalani hukuman penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Rajabasa, Bandar Lampung. Akbar Tandaniria menyusul kakaknya yang sudah lebih dulu divonis bersalah atas kasus korupsi.
Tak hanya itu, kata Ali, berdasarkan putusan pengadilan, Akbar Tandaniria juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Putusan pengadilan juga menegaskan adanya pidana tambahan berupa kewajiban untuk Akbar Tandaniria membayar uang pengganti sejumlah Rp3,2 miliar.
Uang pengganti Rp,3,2 miliar itu akan dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan sekaligus enam bidang tanah yang juga sudah disita. Pengadilan memberi waktu Akbar untuk membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusannya berkekuatan hukum tetap.
Apabila Akbar Tandaniria tidak mampu membayar uang pengganti maka harta bendanya bakal disita dan dilelang. Hasil lelang itu akan digunakan untuk menutupi uang pengganti dimaksud. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti pidana penjara selama delapan tahun. Baca juga: Ade Yasin Sangkal Terlibat Suap BPK, KPK: Bantahan Tersangka Hal Lumrah
Akbar Tandaniria dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019. Dia terbukti turut menikmati uang haram Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
(kri)
tulis komentar anda