Sangat Mudah, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin untuk Mudik Lebaran 2022

Jum'at, 29 April 2022 - 06:15 WIB
Sertifikat vaksin dibutuhkan untuk beragam aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19, dari mulai masuk ke kantor/instansi, naik transportasi umum, pengurusan dokumen, hingga syarat mudik Lebaran 2022. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Sertifikat vaksin dibutuhkan untuk beragam aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19, dari mulai masuk ke kantor/instansi, naik transportasi umum, hingga pengurusan dokumen. Bahkan sertifikat vaksin juga menjadi syarat mudik Lebaran 2022.

Sertifikat vaksin didapatkan ketika masyarakat telah melakukan vaksinasi Covid-19 ke-1, ke-2, dan ke-3 atau yang disebut booster. Sertifikat itu akan otomatis muncul di aplikasi atau situs PeduliLindungi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi, pemudik yang sudah mendapatkan sertifikat vaksin booster tidak perlu melaksanakan tes Covid-19, baik antigen maupun PCR. Sementara, anak-anak usia 6-17 tahun yang sudah mendapat dua dosis vaksin tidak diwajibkan untuk tes antigen.

Lalu bagaimana cara mengecek sertifikat vaksin untuk mudik Lebaran 2022?

Ada dua cara untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19, melalui website dan aplikasi PeduliLindungi. Berikut ini langkah-langkahnya sesuai keterangan yang dikutip dari situs covid19.go.id:



A. Mengecek sertifikat vaksin via website

1. Buka laman webiste PeduliLindungi.id

2. Jika sudah punya akun, login dengan email atau nomor telepon

3. Masukkan kode verifikasi yang dikirim lewat SMS atau
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More