Sangat Mudah, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin untuk Mudik Lebaran 2022

Jum'at, 29 April 2022 - 06:15 WIB
loading...
Sangat Mudah, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin untuk Mudik Lebaran 2022
Sertifikat vaksin dibutuhkan untuk beragam aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19, dari mulai masuk ke kantor/instansi, naik transportasi umum, pengurusan dokumen, hingga syarat mudik Lebaran 2022. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sertifikat vaksin dibutuhkan untuk beragam aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19, dari mulai masuk ke kantor/instansi, naik transportasi umum, hingga pengurusan dokumen. Bahkan sertifikat vaksin juga menjadi syarat mudik Lebaran 2022.

Sertifikat vaksin didapatkan ketika masyarakat telah melakukan vaksinasi Covid-19 ke-1, ke-2, dan ke-3 atau yang disebut booster. Sertifikat itu akan otomatis muncul di aplikasi atau situs PeduliLindungi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi, pemudik yang sudah mendapatkan sertifikat vaksin booster tidak perlu melaksanakan tes Covid-19, baik antigen maupun PCR. Sementara, anak-anak usia 6-17 tahun yang sudah mendapat dua dosis vaksin tidak diwajibkan untuk tes antigen.



Lalu bagaimana cara mengecek sertifikat vaksin untuk mudik Lebaran 2022?

Ada dua cara untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19, melalui website dan aplikasi PeduliLindungi. Berikut ini langkah-langkahnya sesuai keterangan yang dikutip dari situs covid19.go.id:

A. Mengecek sertifikat vaksin via website

1. Buka laman webiste PeduliLindungi.id
2. Jika sudah punya akun, login dengan email atau nomor telepon
3. Masukkan kode verifikasi yang dikirim lewat SMS atau
4. Lalu, isi nama lengkap dan NIK untuk periksa status dalam program vaksinasi Covid-19
5. Kemudian centang pada kolom 'saya bukan robot'
6. Klik ikon periksa
7. Setelah itu, akan muncul status program & hasil tes Covid-19.
8. Jika sudah muncul hasil dari status program vaksinasi Covid-19, maka sertifikat vaksin sudah bisa diunduh.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Dokter Reisa: Cegah Terjadinya Perburukan Bila Terinfeksi

B. Cara mengecek sertifikat vaksin Covid-19 melalui Aplikasi PeduliLindungi

Mengutip dari dari Instagram @kemenkes_ri, berikut cara mengecek sertifikat vaksin Covid-19:

1. Download Aplikasi PeduliLindungi di App Store atau Play store
2. Jika belum mampu mempunyai akun, klik register
3. Lalu jika sudah mempunyai akun, klik login
4. Lengkapilah data yang terdiri dari Nama, NIK, dan nomor ponsel
5. Cek kode verifikasi yang dikirim melalui SMS
6. Masukkan kode tersebut pada kolom
7. Klik nama yang terletak di sudut kanan atas
8. Klik sertifikat vaksin
9. Pilih menu sertifikat vaksin untuk menampilkan sertifikat
10. Lalu unduh sertifikat vaksin

Lalu bagaimana jika sertifikat vaksin Covid-19 belum muncul, padahal sudah melajukan vaksinasi?

Mengutip covid-19.go.id, berikut langkah-langkah:

1. Kirim Email
a. Kirim email ke sertifikat@pedulilindungi.id
b. Lampirkan foto NIK/KTP, foto selfie, dan foto kartu vaksinasi yang sudah diterima

Berikut format email yang harus dikirimkan:

- Nama lengkap
- NIK/KTP
- Tempat, tanggal lahir
- Nomor handphone
- Keluhan

2. Hubungi Call Center
Jika Sertifikat tidak muncul, maka masyarakat dapat mengubungi Call Center 119 extentions 9.

3. Chatbot WhatsApp PeduliLindungi
Chatbot ini untuk melayani perbaikan dan penyesuaian data seputar vaksinasi COVID-19 seperti sertifikat, status vaksinasi, serta perbaikan info diri seperti nama dan nomsor telepon.

Layanan chatbot WhatsApp Kemkes RI bisa dihubungi di nomor 0811 1050 0567. Dalam chatbot terdapat banyak menu ada menu Download Sertifikat, Status Vaksinasi, dan Ubah Info Diri akan tampil dan dapat dipilih oleh masyarakat sesuai kebutuhan.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1113 seconds (0.1#10.140)