Kejagung Periksa Kepala Staf Kantor Kemendag Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Rabu, 27 April 2022 - 21:26 WIB
Kejagung memeriksa BA selaku Kepala Staf Kantor Kemendag dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa BA selaku Kepala Staf Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dalam kasus tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrashari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sampai dengan Maret 2022 atas nama empat tersangka yaitu IWW, MPT, SM, dan PTS," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (27/4/2022).



Dari tiga saksi, salah satu yang diperiksa Kepala Staf Kantor Kementerian Perdagangan berinisial BA. Dia diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Baca juga: Kasus Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!