DPR Pertimbangkan Penundaan Pembahasan RUU Pemekaran Papua

Rabu, 27 April 2022 - 08:14 WIB
Apalagi, Dasco menjelaskan bahwa MRP telah mengajukan uji materiil terhadap UU Otsus Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga DPR perlu menunda pembahasan setidaknya sampai adanya putusan MK.

Dalam kesempatan itu, Ketua MRP Timotius Murib meminta agar dilakukan penundaan pembahasan RUU DOB Papua sampai dengan hasil uji materi MK yang sudah enam kali menjalani sidang.

"Masyarakat minta supaya pemekaran itu di-pending atau ditunda, sampai dengan ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya kami menyampaikan aspirasi kepada Wakil DPR RI, karena beliau sangat merespons aspirasi yang disampaikan Majelis Rakyat Papua," pinta Timotius.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar MK pada Rabu (22/9/2021) secara daring, para pemohon mendalilkan norma dalam ketentuan Pasal 6 Ayat 2, Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 Ayat 3, Pasal 68A, Pasal 76, dan Pasal 77 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) No. 2 Tahun 2021 telah melanggar hak konstitusional orang asli Papua (OAP).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!