Menag Pastikan Calhaj Batal Berangkat karena Umur Tahun Depan Diprioritaskan

Selasa, 26 April 2022 - 21:50 WIB
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Kemenag
JAKARTA - Jamaah haji yang telah bayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M dan batal berangkat karena batasan usia di maksimal 65 tahun, jadi prioritas haji tahun berikutnya. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Ditetapkan Rp39,8 Juta, Ini Rincian Biaya Haji 2022

Menurutnya hal ini disebabkan karena adanya kebijakan penyelenggaraan haji 1443/2022 oleh Pemerintah Arab Saudi yang membatasi usia jamaah haji yang berumur maksimal 65 tahun.



Dengan demikian, baik haji reguler ataupun khusus di tahun ini, kata Menag akan memprioritaskan keberangkatan jamaah berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022. Serta sesuai dengan urutan nomor porsinya masing-masing.

"Jamaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia," kata Menag dalam keterangan resminya, Selasa (26/04/2022).

Sebelumnya, Menag juga telah menetapkan besaran kuota haji reguler 1443 H/2022 M dalam Keputusan Menag KMA Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M.

"KMA ini selanjutnya, akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jamaah haji Indonesia," ujar Menag.

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

KMA ini lanjut pria yang akrab disapa Gus Men, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jamaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More