3 Tersangka Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel Rugikan Negara Rp10,5 Miliar

Selasa, 26 April 2022 - 20:44 WIB
"Disepakati harga lahan sebesar Rp2,9 juta per meter persegi dan luas lahan 5.969 meter persegi sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang sebesar Rp17,8 miliar," terang Alex, sapaan akrab Alexander Marwata.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim, kata Alex, penetapan harga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel tidak dihadiri oleh pemilik. Dua tersangka yakni, Ardius dan Agus hanya membahas harga tanah dengan bantuan Lurah Rengas, Agus Salim sekira Desember 2017.

Alex membeberkan bahwa pembelian lahan tersebut juga tidak memperhatikan kondisi sekitar. Sebab, akses atau jalan utama menuju lahan yang yang akan dibangun sekolah tersebut tertutup oleh tembok warga. Kata Alex, Ardius tidak melakukan pemaparan permasalahan tanah tersebut ke tim koordinasi.

KPK menduga Ardius juga membuat dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan yang tidak sesuai dengan prosedur. Dokumen pembayaran itu bahkan diatur dengan nama Agus Kartono sebagai pihak penerima. Padahal, lahan tersebut bukan milik Agus Kartono.

"Di mana mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak," tegas Alex.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!