3 Tersangka Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel Rugikan Negara Rp10,5 Miliar

Selasa, 26 April 2022 - 20:44 WIB
Alex menilai Agus Kartono juga mengatur pembayaran kepada Sofia sebagai pemilik lahan. Pembayaran dilakukan secara dua kali. "Total uang yang diduga diterima oleh Sofia M Sujudi Rassat dari AK (Agus Kartono) adalah sebesar Rp7,3 miliar," tutur Alex.

Dengan total itu, pembayaran lahan mengalami selisih Rp10,5 miliar. Diduga, selisih uang Rp10,5 miliar itu dibancak menjadi dua untuk Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. Dalam hal ini, Agus Kartono mendapatkan Rp9 miliar. Sedangkan Farid Nurdiansyah, menerima sejumlah sekitar Rp1,5 miliar. Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!