Pasal Bermasalah Tak Direvisi, Nasdem Tolak RUU Pemasyarakatan dan RKUHP

Jum'at, 19 Juni 2020 - 20:11 WIB
Menurut dia, keberatan-keberatan masyarakat terhadap kedua RUU tersebut harus menjadi perhatian serius agar produk undang-undang yang dihasilkan merupakan produk undang-undang yang dapat diterima secara luas di kalangan masyarakat dan memberikan manfaat kepada rakyat demi tegaknya negara hukum. (Baca juga: Komisi III DPR Tak Akan Bongkar Ulang RKUHP dan RUU PAS)

”Meskipun berstatus carry over, RUU Pemasyarakatan dan RKUHP tetap harus dibahas sejak awal karena selain terdapat hak konstitusional anggota DPR yang belum terlibat pembahasan pada periode yang lalu, pembahasan sebuah RUU juga tetap harus dilakukan secara komprehensif untuk menjaga kualitas undang-undang yang dihasilkan, terlebih lagi kedua RUU tersebut mendapatkan banyak sorotan dan keberatan dari public,” katanya.

Taufik menilai, RUU Pemasyarakatan dan RKUHP masih mengandung hal-hal yang kontroversial di antaranya masih adanya tafsir yang tidak jelas terhadap beberapa ketentuan dalam kedua RUU tersebut yang memberikan multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. ”Karena itu jika materi muatan pada pasal-pasal yang kontroversial tidak dikaji ulang secara komprehensif dan tidak diubah, direvisi atau dihapuskan maka Fraksi Partai Nasdem akan menolaknya,” tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!