Pasal Bermasalah Tak Direvisi, Nasdem Tolak RUU Pemasyarakatan dan RKUHP
Jum'at, 19 Juni 2020 - 20:11 WIB
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Nasdem di Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari, menolak pembahasan RUU Permasyarakatan dan RUU KUHP jika pasal kontroversial tidak diubah atau dihapus. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyatakan, Fraksi Partai Nasdem menolak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) jika sejumlah pasal kontroversial tidak direvisi atau dihapus.
Seperti diketahui, Komisi III DPR bersama pemerintah berencana melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut. Saat ini, kedua RUU itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas yang berstatus carry over dimana pada periode DPR sebelumnya telah disetujui dalam pembahasan tingkat I di DPR, namun kemudian ditunda pembahasan lanjutannya oleh Pemerintah.
Hingga kini, ada beberapa pihak yang menginginkan agar RUU ini tidak perlu dibahas menyeluruh melainkan cukup dengan sosialisasi, ataupun pembahasan terbatas saja dan kemudian langsung dibawa ke tahap II yakni tahap sidang paripurna. (Baca juga: RUU Pemasyarakatan Dinilai Beri Ruang Ringankan Hukuman Koruptor)
”Berdasarkan hal tersebut, Fraksi Partai Nasdem menyatakan sikap menolak RUU Pemasyarakatan dan RKUHP jika tidak dibahas menyeluruh dan memperhatikan keberatan-keberatan dari masyarakat,” tegas Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Nasdem di Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, Jumat (19/6/2020).
Seperti diketahui, Komisi III DPR bersama pemerintah berencana melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut. Saat ini, kedua RUU itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas yang berstatus carry over dimana pada periode DPR sebelumnya telah disetujui dalam pembahasan tingkat I di DPR, namun kemudian ditunda pembahasan lanjutannya oleh Pemerintah.
Hingga kini, ada beberapa pihak yang menginginkan agar RUU ini tidak perlu dibahas menyeluruh melainkan cukup dengan sosialisasi, ataupun pembahasan terbatas saja dan kemudian langsung dibawa ke tahap II yakni tahap sidang paripurna. (Baca juga: RUU Pemasyarakatan Dinilai Beri Ruang Ringankan Hukuman Koruptor)
”Berdasarkan hal tersebut, Fraksi Partai Nasdem menyatakan sikap menolak RUU Pemasyarakatan dan RKUHP jika tidak dibahas menyeluruh dan memperhatikan keberatan-keberatan dari masyarakat,” tegas Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Nasdem di Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, Jumat (19/6/2020).
Lihat Juga :