Peradi Idealnya Tidak Memerlukan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
Senin, 25 April 2022 - 18:31 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menyampaikan pendapat perihal polemik antara Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan terkait keabsahan Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ).
"Peradi merupakan organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri independent state organ yang idealnya tidak memerlukan tindakan administratif pengesahan Menteri Hukum dan HAM. Hal yang demikian ini mempunyai korelasi tentang lembaga atau organ negara yang merupakan "sine qua non" dalam memahami dinamika sistem ketatanegaraan suatu negara," ujar Fahri Bachmid, dikuti keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).
Menurut Fahri Bachmid, berdasarkan norma Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Karena itu, selain pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, badan-ban lain, menurut dia, yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman juga harus mendukung terlaksananya kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Baca juga: Tak Pernah Bilang Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah, Hotman Paris: Itu Fakta Hukum
"Salah satunya adalah profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat," katanya.
Dijelaskan Fahri, ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kedudukan tersebut memerlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat sebagaimana dimaksud dalam rumusan norma Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat, yaitu "Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UU ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat".
Karena itu, menurut Fahri, Organisasi Advokat, PERADI, secara konstitusional hal ini tercermin dalam putusan MK dalam Perkara No.014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 yang pada hakikatnya menegaskan bahwa Organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah Profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.
"Dengan demikian, secara teoritik berdasarkan ajaran hukum tata negara, lembaga atau organ negara merupakan institusi-institusi yang dibentuk berdasarkan hukum untuk menjalankan fungsi-fungsi negara, baik fungsi klasik maupun fungsi secara aktual," katanya.
Baca juga: Peradi Jakarta Barat Santuni Anak Yatim dan Berbagi Bingkisan
"Peradi merupakan organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri independent state organ yang idealnya tidak memerlukan tindakan administratif pengesahan Menteri Hukum dan HAM. Hal yang demikian ini mempunyai korelasi tentang lembaga atau organ negara yang merupakan "sine qua non" dalam memahami dinamika sistem ketatanegaraan suatu negara," ujar Fahri Bachmid, dikuti keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).
Menurut Fahri Bachmid, berdasarkan norma Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Karena itu, selain pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, badan-ban lain, menurut dia, yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman juga harus mendukung terlaksananya kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Baca juga: Tak Pernah Bilang Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah, Hotman Paris: Itu Fakta Hukum
"Salah satunya adalah profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat," katanya.
Dijelaskan Fahri, ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kedudukan tersebut memerlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat sebagaimana dimaksud dalam rumusan norma Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat, yaitu "Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UU ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat".
Karena itu, menurut Fahri, Organisasi Advokat, PERADI, secara konstitusional hal ini tercermin dalam putusan MK dalam Perkara No.014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 yang pada hakikatnya menegaskan bahwa Organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah Profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.
"Dengan demikian, secara teoritik berdasarkan ajaran hukum tata negara, lembaga atau organ negara merupakan institusi-institusi yang dibentuk berdasarkan hukum untuk menjalankan fungsi-fungsi negara, baik fungsi klasik maupun fungsi secara aktual," katanya.
Baca juga: Peradi Jakarta Barat Santuni Anak Yatim dan Berbagi Bingkisan
tulis komentar anda