Pengamat Sebut Kebijakan Kemenperin Jaga Pasokan Minyak Goreng ke UMKM Tepat
Sabtu, 23 April 2022 - 16:42 WIB
JAKARTA - Program penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, Usaha Mikro, Kelas Menengah (UMKM) oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah tepat. Hal ini dikatakan oleh pengamat ekonomi Universitas Airlangga (Unair), Rahma Gafmi.
"Yang diatur dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 mengenai produksi, distribusi, migor ini sudah tepat," ujar Rahma dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).
Selain itu Rahma menyarankan, agar untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng, kementerian terkait harus melakukan koordinasi.
Koordinasi lintas kementerian antara Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kemenperin, Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, KPPU, Bea Cukai, dan Kementerian Perhubungan.
"Tapi dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 ini paling tidak untuk menjamin kepastian ketersediaan pasokan untuk UMKM benar-bebar harus ketat diawasi," tutur Rahma.
Sebab ucap Rahma, UMKM merupakan sektor usaha yang paling banyak menggunakan SDM, sehingga harus dipastikan pasokan minyak goreng lancar. "Sehingga tujuan untuk memulihkan perekonomian kita secepat-cepatnya akibat Covid-19 mencapai target," ucap Rahma.
Kebijakan tersebut juga harus dibarengi dengan penegakkan hukum kepada produsen yang melanggar aturan ekspor. "Kalau diam oh berarti aman, maka lanjut mafia-mafia itu untuk terus melakukan praktek ilegalnya," jelas Rahma.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memaparkan Program Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, UMKM merupakan salah satu upaya pemulihan ekonomi yang tengah dilakukan oleh pemerintah.
Program itu bertujuan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga minyak goreng curah yang terjangkau oleh masyarakat serta usaha mikro dan kecil.
Program tersebut diatur melalui Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, yang memastikan agar produksi, distribusi, dan pengawasannya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
"Kami menargetkan sebanyak 75 industri minyak goreng sawit yang ikut dalam program ini, seluruhnya dapat melakukan distribusi sesuai kontrak dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," tuturnya, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga
"Yang diatur dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 mengenai produksi, distribusi, migor ini sudah tepat," ujar Rahma dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).
Selain itu Rahma menyarankan, agar untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng, kementerian terkait harus melakukan koordinasi.
Koordinasi lintas kementerian antara Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kemenperin, Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, KPPU, Bea Cukai, dan Kementerian Perhubungan.
"Tapi dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 ini paling tidak untuk menjamin kepastian ketersediaan pasokan untuk UMKM benar-bebar harus ketat diawasi," tutur Rahma.
Sebab ucap Rahma, UMKM merupakan sektor usaha yang paling banyak menggunakan SDM, sehingga harus dipastikan pasokan minyak goreng lancar. "Sehingga tujuan untuk memulihkan perekonomian kita secepat-cepatnya akibat Covid-19 mencapai target," ucap Rahma.
Kebijakan tersebut juga harus dibarengi dengan penegakkan hukum kepada produsen yang melanggar aturan ekspor. "Kalau diam oh berarti aman, maka lanjut mafia-mafia itu untuk terus melakukan praktek ilegalnya," jelas Rahma.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memaparkan Program Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, UMKM merupakan salah satu upaya pemulihan ekonomi yang tengah dilakukan oleh pemerintah.
Program itu bertujuan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga minyak goreng curah yang terjangkau oleh masyarakat serta usaha mikro dan kecil.
Program tersebut diatur melalui Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, yang memastikan agar produksi, distribusi, dan pengawasannya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
"Kami menargetkan sebanyak 75 industri minyak goreng sawit yang ikut dalam program ini, seluruhnya dapat melakukan distribusi sesuai kontrak dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," tuturnya, Jumat (22/4/2022).
(maf)
tulis komentar anda