Tegas! MK Putuskan Penjabat Gubernur hingga Wali Kota Tak Boleh dari Prajurit TNI Aktif

Sabtu, 23 April 2022 - 01:06 WIB
MK putuskan Penjabat Gubernur hingga Wali Kota tak boleh dari prajurit TNI aktif. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak permohonan pemohon Dewi Nadya Maharani terkait judical review Undang-Undang Pilkada. Namun, MK memberikan beberapa syarat yang bisa mengisi kursi penjabat (Pj) Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam masa transisi 2022/2023 menuju Pilkada serentak 2024 mendatang.

”Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan MK yang dikutip dari website resmi, Sabtu (23/4/2022). Baca juga: Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Digugat ke MK, Ini Alasannya



Kemudian, MK memberikan sejumlah syarat bagi pemerintah menunjuk Pj kepala daerah. Salah satunya pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) [vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/2014].
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!