Libur Lebaran, PKB Usul Terapkan Syarat Vaksin Lengkap Masuk Tempat Wisata

Jum'at, 22 April 2022 - 22:15 WIB
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengusulkan agar pemerintah menerapkan syarat vaksin lengkap untuk masyarakat yang ingin masuk ke tempat wisata selama libur lebaran tahun 2022.

”Usul saya kongkret, pemerintah perlu membuat aturan yang mewajibkan tempat-tempat wisata selama libur lebaran hanya boleh menerima kunjungan dari masyarakat yang sudah vaksin lengkap (dua dosis) atau sudah vaksin ketiga (booster),” kata Luqman, Jumat (22/4/2022). Baca juga: Aturan Baru! Penonton Pertandingan Olahraga Wajib Booster



Menurut dia, apabila belum vaksin kedua atau ketiga, maka pengunjung tempat wisata itu wajib menunjukkan hasil negatif test antigen. Luqman memandang bahwa pengaturan tempat wisata itu sangat penting dilakukan.”Jangan sampai setelah libur lebaran, kasus Covid-19 naik tinggi akibat tempat-tempat wisata dibiarkan bebas tanpa aturan,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan, pengalaman libur lebaran tahun kemarin, dimana pemerintah tidak cukup ketat mengatur pembatasan di tempat wisata. Akibatnya, terjadi lonjakan kasus covid-19 pasca lebaran 2021 kemarin. Baca juga: Mudik Pakai Kereta, Anak Usia di Atas 6 Tahun Wajib Booster
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!