Aturan Baru! Penonton Pertandingan Olahraga Wajib Booster
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperbarui aturan kegiatan masyarakat aman Covid-19. Kini, penonton pertandingan olahraga wajib vaksinasi booster . Jika belum booster, minimal vaksinasi dosis kedua namun harus tes Antigen di saat pertandingan.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 18 April 2022 mendatang.
“Kita juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton,” jelas Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).
Safrizal menjelaskan pemerintah meyakini bahwa vaksinasi menjadi salah satu alat utama dalam pengendalian Covid-19. “Sehingga pada pelaksanaan pertandingan olahraga, penonton yang akan menyaksikan langsung di tempat acara dipersyaratkan vaksin booster atau maksimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.”
“Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan,” sambungnya.
Safrizal menegaskan kembali bahwa pemerintah senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati setiap dinamika perkembangan penanganan Covid-19, termasuk tren pelandaian saat ini.
“Diharapkan masyarakat dapat menunaikan ibadah suci di bulan Ramadhan dengan penuh khidmat, tanpa perlu euphoria yang berlebihan serta senantiasa menerapkan disiplin protokol kesehatan,” pungkasnya.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 18 April 2022 mendatang.
“Kita juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton,” jelas Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).
Safrizal menjelaskan pemerintah meyakini bahwa vaksinasi menjadi salah satu alat utama dalam pengendalian Covid-19. “Sehingga pada pelaksanaan pertandingan olahraga, penonton yang akan menyaksikan langsung di tempat acara dipersyaratkan vaksin booster atau maksimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.”
“Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan,” sambungnya.
Safrizal menegaskan kembali bahwa pemerintah senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati setiap dinamika perkembangan penanganan Covid-19, termasuk tren pelandaian saat ini.
“Diharapkan masyarakat dapat menunaikan ibadah suci di bulan Ramadhan dengan penuh khidmat, tanpa perlu euphoria yang berlebihan serta senantiasa menerapkan disiplin protokol kesehatan,” pungkasnya.
(kri)