KPPU Sebut Revisi Aturan Labelisasi Galon BPOM Berpotensi Merusak Persaingan Usaha
Kamis, 21 April 2022 - 14:57 WIB
Namun demikian, dia menyampaikan KPPU tetap harus melengkapi dengan analisis yang tentu didukung data, bahwa kebijakan tersebut memang berpengaruh diskriminatif dan cenderung mendorong kerugian di sektor industri atau pelaku usaha tertentu.
Dia mengakui pada pembahasan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini KPPU tidak dilibatkan terlalu dalam. Menurutnya, pelibatan KPPU hanya pada saat diundang Kemenko Perekonomian dalam sebuah FGD. "Seharusnya kalau dalam pembuatan kebijakan atau regulasi seperti ini, regulator itu seharusnya mengundang dan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak yang terkait. Misalnya, kalau hal ini nanti dinilai terkait dengan persaingan usaha seharusnya KPPU dilibatkan dari awal," ucapnya.
Namun, kata Marcellina, KPPU akan berusaha melakukan pencegahan di awal terhadap hadirnya kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi terjadinya persaingan usaha. "Kami membuat apa yang dinamakan dengan daftar periksa asesmen kebijakan persaingan usaha. Nah, ini mungkin nanti yang akan kami coba koordinasikan dan diskusikan dengan pihak BPOM jika memang wacana ini berlanjut. Karena kami tidak tahu apakah revisi Peraturan BPOM ini ada kelanjutannya atau tidak setelah kemarin kabarnya dikembalikan oleh Seskab," katanya.
Dia berharap regulator untuk hati-hati dalam menyusun kebijakan. "Sebisa mungkin harus memperhatikan aspek-aspek dalam hal ini aspek persaingan usaha, jangan sampai merusak persaingan usaha," katanya.
Dia mengakui pada pembahasan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini KPPU tidak dilibatkan terlalu dalam. Menurutnya, pelibatan KPPU hanya pada saat diundang Kemenko Perekonomian dalam sebuah FGD. "Seharusnya kalau dalam pembuatan kebijakan atau regulasi seperti ini, regulator itu seharusnya mengundang dan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak yang terkait. Misalnya, kalau hal ini nanti dinilai terkait dengan persaingan usaha seharusnya KPPU dilibatkan dari awal," ucapnya.
Namun, kata Marcellina, KPPU akan berusaha melakukan pencegahan di awal terhadap hadirnya kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi terjadinya persaingan usaha. "Kami membuat apa yang dinamakan dengan daftar periksa asesmen kebijakan persaingan usaha. Nah, ini mungkin nanti yang akan kami coba koordinasikan dan diskusikan dengan pihak BPOM jika memang wacana ini berlanjut. Karena kami tidak tahu apakah revisi Peraturan BPOM ini ada kelanjutannya atau tidak setelah kemarin kabarnya dikembalikan oleh Seskab," katanya.
Dia berharap regulator untuk hati-hati dalam menyusun kebijakan. "Sebisa mungkin harus memperhatikan aspek-aspek dalam hal ini aspek persaingan usaha, jangan sampai merusak persaingan usaha," katanya.
(abd)
tulis komentar anda