Bongkar Mafia Minyak Goreng, Penegak Hukum Sensitif terhadap Persoalan Warga

Kamis, 21 April 2022 - 14:46 WIB
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP I Wayan Sudirta. Foto/ist
JAKARTA - Pengungkapan kasus mafia minyak goreng dinilai menunjukkan bahwa penegak hukum memiliki sensitivitas terhadap kehidupan sosial masyarakat. Maka itu, kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus mafia minyak goreng diapresiasi oleh Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta.

Dirinya menilai seperti inilah seharusnya penegakan hukum dipraktikkan. Menurutnya, potensi kejahatan akan selalu ada di balik kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidup.

Sehingga, kejelian, sensitivitas, dan empati terhadap kesulitan masyarakat luas harus juga menjadi pegangan bagi penegak hukum, baik di Kejaksaan Agung, Polri, maupun KPK. “Nilai keadilan dan kemanfaatan hukum harus selalu didahulukan dari pada nilai kepastian hukum itu sendiri. Mafia minyak goreng bukan hanya bertentangan dengan nilai kepastian hukum, tetapi juga mengingkari nilai-nilai kemanfaatan dan keadilan hukum bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (21/4/2022).





Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menaruh harapan besar bagi Kejaksaan agar terus berdiri di depan kepentingan masyarakat luas dalam melakukan penegakan hukum. Dirinya juga mendorong Kejaksaan Agung menggunakan ketentuan pidana korupsi kepada pelaku mafia minyak goreng.

Dia menuturkan bahwa mafia minyak goreng sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, merugikan keuangan negara, juga merugikan perekonomian nasional. “Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi,” tutur legislator Dapil Bali ini.

"Perbuatan para mafia minyak goreng ini malah secara nyata telah merugikan perekonomian nasional bahkan sampai pada kerugian pada tingkat pemenuhan kebutuhan masyarakat,” ujarnya yang juga mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ini.



Sekadar diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung membeberkan nama-nama tersangka kasus mafia minyak goreng, yaitu Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Mereka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan duduk perkara yang menjerat keempat tersangka. Perkara ini berawal dari adanya kelangkaan minyak goreng pada akhir 2021 hingga menyebabkan naiknya harga minyak goreng.

Lalu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan untuk menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Kementerian Perdagangan juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit. "Dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," kata ST Burhanuddin.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More