Kejagung Terjunkan 7 Jaksa Tangani Kasus Robot Trading DNA Pro
Kamis, 21 April 2022 - 14:11 WIB
SPDP dikirimkan oleh Bareskrim Polri pada 17 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 21 Maret 2022. Atas SPDp tersebut, Kejagung menunjuk tujuh orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
Sebelumnya, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman menyebut total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak 7 tersangka telah ditangkap, sedangkan 5 orang lainnya masih buron.
Baca juga: Kasus DNA Pro, Polisi Periksa DJ Una, Billy Syahputra, dan Yosi Project Pop Hari Ini
"Iya, total tujuh tersangka (sudah diamankan). Satu tersangka tambahan atas nama Hans Andre Supit," kata Yudi saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Yuldi mengatakan Hans Andre merupakan Branch Manajer dari tim yang diberi nama 'Central'. Dia menyebut terdapat beberapa tim untuk memasarkan trading ini. Hans disebut merupakan pemimpin pergerakan dari salah satu tim itu.
Sebelumnya, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman menyebut total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak 7 tersangka telah ditangkap, sedangkan 5 orang lainnya masih buron.
Baca juga: Kasus DNA Pro, Polisi Periksa DJ Una, Billy Syahputra, dan Yosi Project Pop Hari Ini
"Iya, total tujuh tersangka (sudah diamankan). Satu tersangka tambahan atas nama Hans Andre Supit," kata Yudi saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Yuldi mengatakan Hans Andre merupakan Branch Manajer dari tim yang diberi nama 'Central'. Dia menyebut terdapat beberapa tim untuk memasarkan trading ini. Hans disebut merupakan pemimpin pergerakan dari salah satu tim itu.
(abd)
Lihat Juga :