Kejagung Terjunkan 7 Jaksa Tangani Kasus Robot Trading DNA Pro
Kamis, 21 April 2022 - 14:11 WIB
Kejagung menerima SPDP dari Bareskrim Polri atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sebanyak tujuh orang Jaksa diterjunkan untuk menangani kasus tersebut. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro yang dilakukan oleh PT DPA. Sebanyak tujuh orang Jaksa diterjunkan untuk menangani kasus tersebut.
"Jampidum telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan yaitu memperdagangkan sarana investasi komoditi berjangka Robot Trading DNA PRO yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan atas nama Tersangka PT DPA," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (21/4/2022).
Kejagung menerjunkan tujuh orang Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara tersangka PT DPA setelah diterima pada saat tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan melanggar Pasal 106 jo Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Nomor: PRINT-1094 / E.3 / Eku.1 / 3 / 2022 tanggal 25 Maret 2022," katanya.
"Jampidum telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan yaitu memperdagangkan sarana investasi komoditi berjangka Robot Trading DNA PRO yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan atas nama Tersangka PT DPA," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (21/4/2022).
Kejagung menerjunkan tujuh orang Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara tersangka PT DPA setelah diterima pada saat tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan melanggar Pasal 106 jo Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Nomor: PRINT-1094 / E.3 / Eku.1 / 3 / 2022 tanggal 25 Maret 2022," katanya.
Lihat Juga :