DPR Imbau Masyarakat Laporkan Pelanggaran Pemberian THR

Kamis, 21 April 2022 - 08:38 WIB
Komisi IX DPR meminta masyarakat melapor bila ada pelanggaran pemberian THR. Foto/antara
JAKARTA - Komisi IX DPR meminta tunjangan hari raya ( THR ) 2022 bagi pekerja atau buruh diberikan sesuai peraturan. Komisi XI memastikan terus melakukan pengawasan dan masyarakat melapor apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pemberian THR.

Anggota Komisi IX DPR Sutan Adil Hendra mengatakan bahwa aturan soal kewajiban perusahaan memberikan THR bagi para pekerjanya tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022. Namun, menurutnya, potensi maladministrasi bisa terjadi jika pengawasan pemerintah terlalu longgar.



Baca juga: H-2 Posko THR Ditutup, Kemnaker Ungkap Penanganan 444 Aduan THR

“Maladministrasi tersebut contohnya pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, serta penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan dan pengawasan THR 2022,” kata pria yang akrab disapa SAH ini melalui keterangannya dikutip Kamis (20/4/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!