Realokasi APBD, Belanja Barang/Jasa dan Modal Dirasionalisasi Minimal 50%
Senin, 13 April 2020 - 20:12 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto. Foto/Okezone
JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) diharuskan untuk melakukan rasionalisasi belanja barang/jasa dan modal sekurang-kurangnya 50%. Hal ini diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) bernomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD dalam rangka Penanganan COVID-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
“Belanja barang/jasa dan modal rata-rata dikurangi sekitar 50%,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto melalui pesan singkatnya, Senin (13/4/2020).
Dimana pada diktum kedua SKB tersebut belanja barang/jasa yang dikurangi 50% terutama untuk perjalanan dinas, barang pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan, anggaran pakaian dinas dan atributnya serta pakaian khusus dan hari-hari tertentu. Kemudian pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat.
Kemudian jasa kantor dan sewa antara lain untuk langganan daya listrik, air, telekomunikasi media cetak dan peralatan. Pos anggaran jasa konsultan tenaga ahli/instruktur/narasumber juga harus dirasionalisasi. Pos anggaran yang diserahkan kepada pihak ketiga masarakat juga harus terkena penyesuaian. Makanan dan minuman serta paket rapat di kantor dan di luar kantor.
“Belanja barang/jasa dan modal rata-rata dikurangi sekitar 50%,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto melalui pesan singkatnya, Senin (13/4/2020).
Dimana pada diktum kedua SKB tersebut belanja barang/jasa yang dikurangi 50% terutama untuk perjalanan dinas, barang pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan, anggaran pakaian dinas dan atributnya serta pakaian khusus dan hari-hari tertentu. Kemudian pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat.
Kemudian jasa kantor dan sewa antara lain untuk langganan daya listrik, air, telekomunikasi media cetak dan peralatan. Pos anggaran jasa konsultan tenaga ahli/instruktur/narasumber juga harus dirasionalisasi. Pos anggaran yang diserahkan kepada pihak ketiga masarakat juga harus terkena penyesuaian. Makanan dan minuman serta paket rapat di kantor dan di luar kantor.
Lihat Juga :