Ungkap Mafia Ekspor Migor, Sultan Sebut JA Jawab Kebingungan Masyarakat

Rabu, 20 April 2022 - 12:56 WIB
"Persis dengan apa yang dimintai oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin, bahwa saat ini bentuk kejahatan ekonomi semakin masif, rumit dan kompleks. Hal ini dikarenakan kejahatan tersebut terkait dengan birokrat-birokrat nakal yang bermain dengan para pengusaha," katanya.

Setelah skandal ini terungkap Sultan berharap Pemerintah dapat memberlakukan kembali aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Price Domestic Obligation (PDO) minyak sawit (CPO) dan minyak goreng, sehingga harga minyak goreng bisa kembali normal seperti sebelumnya.

Diketahui, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga pengusaha swasta lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tak akan pandang bulu mengusut siapa pun, termasuk apabila kasus tersebut turut menyeret menteri.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, dalam perkara ini, sejak akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran, maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!