Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil ke Jenderal Andika soal Mayjen Untung Ditolak PTUN

Selasa, 19 April 2022 - 20:44 WIB
Di dalam SIPP, tertulis bahwa perkara ini prosesnya hanya berjalan selama 19 hari sejak perkara didaftarkan per tanggal 1 April lalu.

Objek perkara adalah Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/I/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, membenarkan gugatan yang dilayangkan pihaknya telah ditolak PTUN Jakarta.

"Betul (gugatan terhadap Panglima TNI) ditolak pada sidang dismisal," ujar Julius, Selasa malam.

Dia menjelaskan, pihak PTUN menolak gugatan yang dilayangkan karena dinilai tidak sesuai dengan ranahnya. Sebab, untuk gugatan terhadap seseorang yang berdinas di militer, hal itu harus diajukan ke pengadilan militer.

"Pihak pengadilan bilang, bahwa ini ranahnya militer. Sehingga, karena SK Panglima TNI, ranahnya harusnya sidang di peradilan militer," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!