Cuit Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

Selasa, 19 April 2022 - 15:17 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama lima bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean. FOTO/ANTARA/Reno Esnir
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama lima bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean . Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan berita bohong alias hoaks yang dapat membuat keonaran di masyarakat serta melakukan penodaan agama .

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).



Mantan politikus Partai Demokrat tersebut bakal dipenjara selama lima bulan dikurangi masa tahanannya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan," kata Hakim Suparman.

Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus 'Allahmu Lemah', Begini Penampilan Ferdinand Hutahean Saat Tiba di Bareskrim
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!