Begini Cara Membuat Visa Israel bagi Warga Indonesia

Selasa, 19 April 2022 - 07:54 WIB
Seseorang sebaiknya menggunakan jasa agen perjalanan agar semua dokumen bisa dipenuhi dengan lengkap, tanpa ada yang tertinggal.

Mengutip laman Futuready, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan visa Israel harus memiliki paspor aktif. Selanjutnya, calon wisatawan bisa mengisi aplikasi visa B/2 atau visa pengunjung. Siapkan pula surat keterangan kerja, salinan atau fotokopi paspor, rekening keuangan minimal 3 bulan terakhir, dan pas foto berwarna dengan ukuran 5x5 atau 4x6 cm sebanyak 2 lembar. Selain itu, calon wisatawan juga sudah harus memiliki tiket pesawat dari dan menuju Israel. Biaya visa yang harus dibayarkan adalah USD23.

Saat mengisi formulir pengajuan visa, diusahakan menuliskan data yang lengkap dan menjelaskan maksud serta tujuan ke Israel. Termasuk pula, lama waktu kunjungan dan tempat tinggal yang akan digunakan selama berada di Israel. Dalam melakukan proses pengajuan visa, seseorang tidak boleh diwakilkan. Permohonan visa wajib diserahkan minimal sebulan sebelum keberangkatan.

Namun, jika seseorang memutuskan untuk tidak menggunakan agen perjalanan, maka harus mengurusnya sendiri ke Kedutaan Besar (Kedubes) Israel di Singapura. Hal itu harus dilakukan karena tidak ada Kedubes Israel di Indonesia. Bagi masyarakat yang ingin menerima layanan konsultasi di Singapura, harus membawa data diri lengkap, menjalani pemeriksaan keamanan, dan tidak diperbolehkan membawa makanan atau minuman. Pemohon visa juga tidak diperkenankan membawa tas besar atau koper ketika menuju loket visa.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!