Berantas Binary Option dan Robot Trading, Ini yang Dilakukan PPATK

Senin, 18 April 2022 - 17:10 WIB
Berantas Binary Option...
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Foto/MPI
JAKARTA - Masyarakat Indonesia akhir-akhir ini sering mendengar atau membaca istilah Binary Option dan Robot Trading. Dua hal itu berkaitan erat dengan investasi bodong beberapa aplikasi trading yang telah menetap sejumlah tersangka.

Baca juga: PPATK Ungkap Modus Cuci Uang Investasi Bodong

Binary Option merupakan produk keuangan di mana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi diberi opsi atau pilihan. Contoh kasus Binary Option adalah seseorang menebak harga suatu instrumen keuangan, seperti forex, kripto, atau indeks saham akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.

Kemudian Robot Trading adalah piranti lunak yang melakukan otomasi dalam aktivitas jual beli valas dan banyak diperjualbelikan secara terbuka dan legal. Namun, Robot Trading yang dipermasalahkan ini berani memberikan jaminan keuntungan tetap setiap bulan.

Contoh dari Robot Trading adalah Binomo dan DNA Pro. Dalam kasus Binomo, sejumlah nama termasuk diantaranya Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mencegah masyarakat terjebak dalam investasi berkedok judi itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar talk show bertemakan Menelusuri Jejak Binary Option dan Robot Trading Ilegal, Menjerat Pelaku Penipuan.

"Ini bertujuan untuk memberi tambahan pengetahuan bagi masyarakat agar dalam berinvestasi tidak tergiur dengan iming-iming imbal hasil yang tinggi," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat memberikan sambutan talkshow PPATK, Senin (18/4/2022).

PPATK menurutnya, terus menelusuri aliran uang yang diduga terindikasi dengan investasi ilegal dengan menghentikan sementara transaksi dengan nilai total Rp588 miliar dengan jumlah 345 rekening.

Ivan menegaskan, modus yang digunakan oleh pelaku juga kian beragam untuk menyembunyikan atau menyamarkan dana hasil investasi ilegal tersebut.

"Salah satu modusnya dengan menyimpan dana tersebut dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, serta dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!