Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Susun Peraturan THR dan Gaji ke-13
Sabtu, 16 April 2022 - 13:58 WIB
Suhajar menjelaskan dalam pemberian THR dan gaji ke 13 pada ASN dan pejabat di pemerintah daerah dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD Tahun Anggaran 2022. "Dalam pemberian THR dan gaji ke 13 ini tentunya pemerintah daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Baca juga: Pembayaran THR Tanpa Dicicil, Pengusaha Siap Patuhi Aturan Pemerintah Meski Berat
Selain itu, kebijakan pada Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2022 tersebut adalah wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. "Kebijakan ini juga tentunya diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat serta bisa membantu percepatan pemulihan ekonomi," ungkapnya.
Baca juga: Pembayaran THR Tanpa Dicicil, Pengusaha Siap Patuhi Aturan Pemerintah Meski Berat
Selain itu, kebijakan pada Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2022 tersebut adalah wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. "Kebijakan ini juga tentunya diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat serta bisa membantu percepatan pemulihan ekonomi," ungkapnya.
(cip)
Lihat Juga :