Kepala Bappenas Sebut Aturan Turunan UU IKN Sudah Rampung
Sabtu, 16 April 2022 - 08:03 WIB
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengungkapkan bahwa aturan turunan UU IKN telah dirampungkan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas , Suharso Monoarfa mengungkapkan bahwa aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah dirampungkan.
"Sudah (rampung) dong. Kan sesuai dengan UU kan. Ya sudah," ujar Suharso kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022). Baca juga: Bappenas: ASN yang Bakal Hijrah ke IKN Nusantara Mayoritas Milenial
Suharso menjelaskan alasan pemerintah belum menerbitkan aturan turunan tersebut karena saat masih dalam tahap dirapihkan. "Mungkin kan perapiannya atau gimana pengetikannya. Tapi udah selesai," jelasnya.
Nantinya, kata Suharso, dalam aturan turunan UU IKN tersebut akan terdiri dari 2 peraturan presiden (Perpres) dan 4 peraturan pemerintah. "Ada enam. Dua Perpres, empat peraturan pemerintah," ungkapnya.
"Sudah (rampung) dong. Kan sesuai dengan UU kan. Ya sudah," ujar Suharso kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022). Baca juga: Bappenas: ASN yang Bakal Hijrah ke IKN Nusantara Mayoritas Milenial
Suharso menjelaskan alasan pemerintah belum menerbitkan aturan turunan tersebut karena saat masih dalam tahap dirapihkan. "Mungkin kan perapiannya atau gimana pengetikannya. Tapi udah selesai," jelasnya.
Nantinya, kata Suharso, dalam aturan turunan UU IKN tersebut akan terdiri dari 2 peraturan presiden (Perpres) dan 4 peraturan pemerintah. "Ada enam. Dua Perpres, empat peraturan pemerintah," ungkapnya.
Lihat Juga :