114 Korban Dugaan Penipuan Robot Trading Millionaire Prime Lapor ke Bareskrim

Jum'at, 15 April 2022 - 09:30 WIB
"Untuk pasal yang kita laporkan untuk kasus trading Millionaire Prime dan PT Foxtride Cakrawala Dunia itu Pasal 372, Pasal 378 tentang tipu gelap juncto 55 dan tindak pidana pencucian uang. Itu yang kita laporkan," jelasnya.

Selanjutnya, Martha mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik. Di antaranya identitas korban hingga bukti transfer. Baca juga: DJ Una Sempat Tergiur Jadi Member Trading DNA Pro usai Dijanjikan Diberi Mobil Mewah

"Kalau untuk bukti yang sudah kita berikan kepada penyidik, itu ada keseluruhan ada 114 KTP dari seluruh korban kemudian ada juga bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti WD sebelum terjadi scam. Dan juga ada dua pemberian dari Dirjen AHU untuk PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!