114 Korban Dugaan Penipuan Robot Trading Millionaire Prime Lapor ke Bareskrim

Jum'at, 15 April 2022 - 09:30 WIB
Kasus dugaan penipuan robot trading kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini, oleh 114 korban dari Millionaire Prime yang melaporkan perkara itu mengaku mengalami kerugian sebesar Rp31,6 miliar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kasus dugaan penipuan robot trading kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri . Kali ini, oleh 114 korban dari Millionaire Prime yang melaporkan perkara itu mengaku mengalami kerugian sebesar Rp30,6 miliar.

"LQ Indonesia Law Firm (kuasa hukum korban) sudah ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime. Yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang. Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp30,6 miliar," ujar kuasa hukum korban, Franziska Martha Ratu di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022). Baca juga: Uang Kontrak DNA Pro yang Dikembalikan Ivan Gunawan Senilai Rp921,7 Juta



Laporan itu teregister dalam nomor: STTL/105/IV/2022/BARESKRIM. Laporan itu telah diterima pada tanggal 14 April 2022.

Martha mengatakan terlapor itu yakni dua perusahaan, PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime. Mereka diduga melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan juncto Pasal 55 terkait tindak pidana pencurian uang (TPPU).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!