DPR Minta Pemerintah Tingkatkan Pelayanan untuk Jamaah Haji
Jum'at, 15 April 2022 - 02:25 WIB
"Kami DPR khususnya Komisi VIII akan memantau proses haji nanti. Jangan sampai biaya naik, tetapi pelayanannya enggak meningkat. Kalau biaya naik karena pelayanan meningkat itu tak masalah," tuturnya.
Achmad yang bermitra langsung dengan Kementerian Agama, tidak mempersoalkan peningkatan biaya haji jika itu demi kepentingan jamaah sendiri. "Asal pemerintah memastikan bahwa pelayanan dan kenyamanan jamaah haji terjamin dan mereka nyaman dalam menjalankan ibadah haji selama di tanah suci," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa penambahan biaya haji ini tidak dibebankan kepada calon jamaah. Karena alokasi Virtual Account (VA) jamaah lunas tunda sampai dengan Juni 2022 adalah rata-rata Rp4,69 juta per jamaah menjadi sumber pelunasan BPIH 2022, dengan catatan pengelolaan setoran lunas tunda 2021 dan 2022.
Kemudian, tambahan alokasi Virtual Account BPKH tahun 2021 dihitung sebesar 3,33 persen terhadap nilai manfaat 2021 atau rata-rata sebesar Rp1,58 juta per jamaah. Sedangkan alokasi Virtual Account BPKH tahun 2022 untuk jamaah lunas tunda sebesar 0,65 persen terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 atau sebesar Rp300 ribu per jamaah, sehingga alokasi Virtual Account BPKH total rata-rata Rp4,69 juta per jamaah lunas tunda terpenuhi.
"Jadi, kenaikan biaya haji saat ini tidak memberatkan calon jamaah karena mereka tidak harus membayar kenaikan biaya tersebut. Jadi tidak perlu khawatir," pungkasnya.
Achmad yang bermitra langsung dengan Kementerian Agama, tidak mempersoalkan peningkatan biaya haji jika itu demi kepentingan jamaah sendiri. "Asal pemerintah memastikan bahwa pelayanan dan kenyamanan jamaah haji terjamin dan mereka nyaman dalam menjalankan ibadah haji selama di tanah suci," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa penambahan biaya haji ini tidak dibebankan kepada calon jamaah. Karena alokasi Virtual Account (VA) jamaah lunas tunda sampai dengan Juni 2022 adalah rata-rata Rp4,69 juta per jamaah menjadi sumber pelunasan BPIH 2022, dengan catatan pengelolaan setoran lunas tunda 2021 dan 2022.
Kemudian, tambahan alokasi Virtual Account BPKH tahun 2021 dihitung sebesar 3,33 persen terhadap nilai manfaat 2021 atau rata-rata sebesar Rp1,58 juta per jamaah. Sedangkan alokasi Virtual Account BPKH tahun 2022 untuk jamaah lunas tunda sebesar 0,65 persen terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 atau sebesar Rp300 ribu per jamaah, sehingga alokasi Virtual Account BPKH total rata-rata Rp4,69 juta per jamaah lunas tunda terpenuhi.
"Jadi, kenaikan biaya haji saat ini tidak memberatkan calon jamaah karena mereka tidak harus membayar kenaikan biaya tersebut. Jadi tidak perlu khawatir," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :