Polri Pastikan Tak Proses Hukum Pengunggah Lelucon Gus Dur

Kamis, 18 Juni 2020 - 22:42 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. SINDOnews/Mohammad Yamin
JAKARTA - Pemanggilan yang dilakukan Polres Sula, Maluku Utara, terhadap warga berinisial IS, pria yang mengunggah lelucon Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid ( Gus Dur ), soal 3 polisi jujur menjadi sorotan banyak pihak. Menanggapi hal tersebut, Mabes Polri memastikan tidak ada proses hukum dalam peristiwa ini.

"Tidak ada BAP, tidak ada kasus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Kamis, (18/6/2020). (Baca juga; Heboh Kasus Ismail, Eks Menag dan Alissa Wahid Posting Lelucon Gus Dur )

Menurut Argo, Polda Maluku Utara sudah menegur anggota Polres Sula. Selain itu, Polda Maluku Utara juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk lebih teliti mengamati informasi yang beredar di masyarakat, terutama di media sosial.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, IS hanya dipanggil dan diminta klarifikasi terkait apa yang ditulis di media sosial. "Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi," katanya. (Baca juga; Putri Gus Dur: Jadikan Humor sebagai Barang Bukti Adalah Kegagalan )

Sebelumnya, seorang warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, bernama IS dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di Facebook. Adapun IS mengunggah guyonan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang berbunyi, “Ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng”.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More