Masa Penahanan Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Ditambah 30 Hari

Kamis, 14 April 2022 - 11:43 WIB
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ditahan usai di periksa dan ditetapkan sebagai tersangka diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menambah masa penahanan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud. Tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tersebut diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan.

Selain Abdul Gafur Mas'ud, KPK juga memperpanjang masa tahanan empat tersangka lainnya, yakni Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB); Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi (MI). Kemudian, Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro (EH); serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman (JM). KPK memperpanjang masa penahanan kelima tersangka tersebut karena berkas penyidikannya belum lengkap.



"Agar pemenuhan seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan tersangka AGM dkk dapat optimal dilengkapi, maka tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AGM dkk untuk masing-masing selama 30 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Politikus Demokrat Andi Arief Penuhi Panggilan KPK terkait Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!