Masa Penahanan Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Ditambah 30 Hari

Kamis, 14 April 2022 - 11:43 WIB
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ditahan usai di periksa dan ditetapkan sebagai tersangka diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menambah masa penahanan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud. Tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tersebut diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan.

Selain Abdul Gafur Mas'ud, KPK juga memperpanjang masa tahanan empat tersangka lainnya, yakni Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB); Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi (MI). Kemudian, Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro (EH); serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman (JM). KPK memperpanjang masa penahanan kelima tersangka tersebut karena berkas penyidikannya belum lengkap.

"Agar pemenuhan seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan tersangka AGM dkk dapat optimal dilengkapi, maka tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AGM dkk untuk masing-masing selama 30 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/4/2022).



Baca juga: Politikus Demokrat Andi Arief Penuhi Panggilan KPK terkait Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara

Dengan demikian, Abdul Gafur Mas'ud dkk diperpanjang masa tahanannya mulai 15 April hingga 14 Mei 2022. Saat ini, Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis masih menjalani prosesi penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Muliadi, dititip di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara Edi dan Jusman, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan. KPK juga menetapkan lima tersangka lain yakni swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Abdul Gafur diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More