Masa Penahanan Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Ditambah 30 Hari

Kamis, 14 April 2022 - 11:43 WIB
Dengan demikian, Abdul Gafur Mas'ud dkk diperpanjang masa tahanannya mulai 15 April hingga 14 Mei 2022. Saat ini, Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis masih menjalani prosesi penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Muliadi, dititip di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara Edi dan Jusman, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan. KPK juga menetapkan lima tersangka lain yakni swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Abdul Gafur diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!