Politikus Demokrat Andi Arief Penuhi Panggilan KPK terkait Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara

Senin, 11 April 2022 - 11:12 WIB
loading...
Politikus Demokrat Andi...
Bappilu Partai Demokrat Andi Arief akhirnya memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud. FOTO/MPI/PUTERANEGARA
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

Andi Arief terpantau tiba di Gedung Merah Putih pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia langsung masuk ke dalam untuk menjalani proses pemeriksaan. Tidak ada keterangan apa pun dari Andi Arief kepada media ihwal pemeriksaan dirinya sebagai saksi.

Pemanggilan terhadap Andi Arief hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Diketahui, Andi Arief sempat mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin, 28 Maret 2022. Saat itu, Andi beralasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.



Andi Arief kemudian menerima surat panggilan ulang dari KPK pada Selasa, 5 April 2022. Melalui akun Twitter pribadinya, Andi Arief berjanji bakal kooperatif memenuhi pemeriksaan KPK tersebut. Berdasarkan jadwal ulang panggilan dari KPK, Andi bakal diperiksa hari ini.

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap keterangan Andi Arief hari ini. Namun demikian, KPK belakangan ini sedang menyelidiki adanya dugaan uang Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud yang mengalir ke sejumlah pihak.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Baca juga: KPK Panggil Bos Kaltim Naga 99 terkait Korupsi Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1688 seconds (0.1#10.140)