DPR Tak Akui Keputusan Menag soal Penundaan Haji

Kamis, 18 Juni 2020 - 21:14 WIB
“Komisi VIII DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M,” ujarnya.

Kemudian, Komisi VIII DPR juga akan menggelar Raker lanjutan untuk membahas usulan Menag mengenai realokasi anggaran non-operasional program Penyelenggran Haji dan Umrah pada APBN tahun anggaran 2020 yang belum direalisasikan sebagai implikasi dari pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441 H/2020 M.

Selain itu, Komisi VIII DPR juga meminta Menag Fachrul Razi untuk mendengarkan beberapa masukan Komisi VIII DPR, khususnya memperbaiki koordinasi dan sinerginya dengan Komisi VIII DPR, apalagi yang berhubungan dengan kepentingan umat.

“Komisi VIII DPR mendesak Menag untuk menindaklanjuti masukan pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR. Yakni, memperbaiki koordinasi dan sinergi dalam bermitra dengan Komisi VIII DPR dalam memutuskan kebijakan, khususnya menyangkut kepentingan jamaah haji,” tutur Yandri.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!