DPR Tak Akui Keputusan Menag soal Penundaan Haji

Kamis, 18 Juni 2020 - 21:14 WIB
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Keputusan penundaan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M yang dilakukan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi secara sepihak masih menjadi perdebatan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR dengan Menag yang berlangsung sekitar 3,5 jam, hari ini.

Bahkan, Komisi VIII DPR dalam salah satu kesimpulan rapat menyebut bahwa pihaknya belum dapat menyetujui dan akan mengkaji keputusan tersebut. Menag juga diminta memperbaiki koordinasinya dengan DPR.



“Komisi VIII DPR mengapresiasi pengakuan terbuka atas kekeliruan yang disampaikan menag atas mekanisme pengambilan keputusan pembatalan haji,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto membacakan kesimpulan Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Masih Kesal, Politikus Golkar Ancam Gunakan Hak Angket ke Menag)

Namun, Komisi VIII DPR belum bisa menyetujui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494/2020 tentang pembatalan haji 2020 dan akan mengkajinya lebih lanjut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!