ASN Boleh Mudik, Menpan RB: Dilarang Gunakan Mobil Dinas

Kamis, 14 April 2022 - 03:38 WIB
Dalam petikannya, pejabat pembina kepegawaian dan/atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada pegawai ASN saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Selanjutnya, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, maka pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai. Baca juga: Arus Mudik Lebaran 2022, Kota Bogor Perketat Perbatasan

Pemberian cuti bagi ASN dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Kemudian peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja. ”Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ini ditetapkan,” tulis SE tersebut.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!