Penetapan Biaya Haji 2022 dengan Asumsi Jamaah 110.500 Orang

Rabu, 13 April 2022 - 23:16 WIB
Penetapan biaya haji 2022 dengan asumsi jamaah 110.500 orang. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Biaya haji tahun 2022/1443 hijriah telah ditetapkan oleh Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama. Penetapan biaya ini dilakukan dengan menggunakan asumsi 50 persen dari kuota haji tahun 2019.

”Asumsi kuota haji Indonesia dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019,” kata Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto dalam jumpa persnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Adapun, rincian dari jumlah tersebut diantaranya;jamaah haji reguler sebanyak 101.660 orang dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.



Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, namun angka ini turut menjadi target dari pemerintah.

Oleh karenanya, kata dia, pemerintah akan terus melakukan komunikasi intensif dengan pemerintahan Arab Saudi ihwal kuota jamaah haji 2022.



”Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jamaah, meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” tandasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More