Biaya Haji Naik Rp4,8 Juta, Pemerintah-DPR Pastikan Tak Bebankan ke Jamaah

Rabu, 13 April 2022 - 22:22 WIB
Pemerintah memastikan kenaikan biaya haji tak bebankan ke calon jemaah haji. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Rapat kerja (Raker) antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp39,8 juta.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengakui bahwa biaya haji tahun ini naik dibandingkan biaya haji tahun 2020/1441 hijriah lalu. Kenaikan biaya tersebut sekitar Rp4,8 juta.

Akan tetapi, kata dia, tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tersebut tidak akan dibebankan kepada jamaah, tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account.



”Jadi calon jamaah haji tidak akan menambah setoran satu rupiah pun,” kata Yandri dalam jumpa persnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Dia menjelaskan, alokasi Virtual Account (VA) Jemaah lunas tunda sampai dengan Juni 2022 adalah rata-rata Rp4,69 juta per jamaah menjadi sumber pelunasan Bipih 2022, dengan catatan; pengelolaan setoran lunas tunda 2021 dan 2022 dilakukan oleh BPKH sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 diktum Kedua huruf b dan c.

Selanjutnya, sumber dana tambahan alokasi Virtual Account Jemaah lunas tunda berasal dari akumulasi nilai manfaat BPKH sampai dengan tahun 2021 dari nilai manfaat BPKH tahun 2022. Kemudian, tambahan alokasi Virtual Account BPKH tahun 2021 dihitung sebesar 3,33% terhadap nilai manfaat 2021 atau rata-rata sebesar Rp1,58 juta per jamaah.

”Sedangkan alokasi Virtual Account BPKH tahun 2022 untuk jamaah lunas tunda sebesar 0,65% terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 atau sebesar Rp300 ribu per jamaah, sehingga alokasi Virtual Account BPKH total rata-rata Rp4,69 juta per jamaah lunas tunda terpenuhi,” ujarnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More