Moeldoko Apresiasi Upaya Perlindungan Anak dan Perempuan melalui UU TPKS

Rabu, 13 April 2022 - 17:04 WIB
“Berbagai pengaturan dalam UU TPKS mulai dari aspek pencegahan, tindak pidana, hingga pemulihan korban akan memberi perlindungan dan keadilan, terutama bagi korban kekerasan seksual serta payung hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum,” imbuh Moeldoko.

Baca juga: Tok! DPR RI Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undang

Dari pihak internal pemerintah, langkah dukungan untuk mempercepat pembentukan UU TPKS sudah dimulai sejak April 2021, dimana Kepala Staf Kepresidenan membentuk Gugus Tugas lintas kementerian/lembaga dengan diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Kedeputian V KSP pun terlibat dalam Gugus Tugas yang secara konsisten mengawal pembentukan UU TPKS.

“Di dalam Gugus Tugas inilah dapat saya katakan letak dapur pemerintah baik dalam merumuskan substansi maupun strategi politik dalam mendukung upaya percepatan RUU TPKS yang diinisiasi oleh DPR,” kata Purnawirawan Jenderal tersebut.

Sementara itu, sepanjang masa tugas Gugus Tugas RUU TPKS, telah dilaksanakan setidaknya enam konsinyering yang mencakup komunikasi politik dengan unsur pimpinan Baleg DPR, penjaringan aspirasi masyarakat sipil dan akademisi, rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, konsultasi dengan Mahkamah Agung serta menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!