Moeldoko Apresiasi Upaya Perlindungan Anak dan Perempuan melalui UU TPKS

Rabu, 13 April 2022 - 17:04 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengapresiasi pengesahan UU TPKS untuk melindungi perempuan dan anak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengapresiasi semua pihak yang telah berkomitmen menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak melalui upaya percepatan pengesahaan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU TPKS pada Selasa, 12 April 2022 kemarin.

“Saya dapat katakan bahwa UU ini adalah hasil kerja keras seluruh elemen bangsa, tanpa terkecuali, tidak hanya pemerintah dan DPR. Berbagai pemangku kepentingan berperan serta dalam menyempurnakan substansi dan proses formil pembentukan UU TPKS, mulai dari masyarakat sipil, akademisi, kelompok agama, bahkan hingga lembaga yudikatif,” kata Moeldoko dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).



Moeldoko mengatakan UU TPKS merupakan produk hukum monumental karena secara substantif UU ini memiliki dampak yang signifikan untuk membawa Indonesia keluar dari kedaruratan kasus kekerasan seksual.

Baca juga: RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!