Demokrat Desak Polri dan WhatsApp Beri Penjelasan Soal Peretas Ravio
Jum'at, 24 April 2020 - 19:28 WIB
JAKARTA - Aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra hari ini dibebaskan dari Polda Metro Jaya. Kendati bebas, banyak desakan agar pihak kepolisian dan aplikator WhatsApp juga terus mengungkap identitas peretas. (Baca juga: Ravio Patra Bebas)
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengaku senang dengan pembebasan itu. “Ravio sudah dibebaskan. Selamat,” kata Jansen seperti dikutip dari pernyataannya di akun Twitternya @jansen_jsp, Jumat (24/4/2020). (Baca juga: Senang Dengar Ravio Patra Bebas, Mardani: Reformasi Jangan Dibajak dengan Aksi Otoriter)
Meski begitu, Jansen mempertanyakan perihal motif alasan penahanan Ravio diduga karena menyebarkan ujaran kebencian melalui aplikasi WhatsApp di ponselnya. Sebab, Ravio sendiri membantah karena aplikasi pesan tersebut sudah diretas pihak lain. “Pertanyaan sekarang, ini yang masih mengganjal dan sejak kemarin saya tanyakan: apa benar WA nya dibobol?” tanya dia.
Tak hanya pihak kepolisian, dia juga meminta pihak aplikator WhatsApp memberikan pernyataan ke publik terkait kebenaran aksi pembobolan yang dialami Ravio. Bila memang benar diretas, Jansen menyayangkan mengapa aplikator tersebut tak memberikan tanggapan.
“WhatsApp Indonesia jawab dong. Jangan diam aja! Dengan cara apa verifikasi dua langkah dan sidik jari masih bisa dibobol? Masak aplikasi kalian dibobol kalian diam saja. Apa sudah ada teknologi yang bisa nembus WA? Atau operator ikut main dan lain-lain? Jelaskan dong!” tegas Jansen.
Jansen menambahkan, selain kasus Ravio, dia juga memfokuskan pada keamanan penggunaan aplikasi pesan instan WhatsApp. Jika peretasan bisa dengan mudah dilakukan, dia menyatakan lebih baik pindah ke aplikasi lain. “Sekalian tak usah pakai WA. Orang tidak aman. Itu maka @WhatsApp Indonesia wajib menjawabnya,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan pegiat demokrasi Ravio Patra ditangkap polisi pada Rabu, 22 April 2020 malam. Ravio ditahan berkaitan dengan dugaan penyebaran pesan provokatif via WhatsApp. Namun akun WhatsApp-nya dikabarkan telah diretas.
Kabar penangkapan Ravio dibenarkan Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto. Damar menduga, penangkapan Ravio berkaitan dengan pesan berantai yang dikirim melalui nomor WhatsApp milik Ravio. “Tidak tahu siapa yang menangkap, sekarang RP (Ravio Patra) ada di PMJ (Polda Metro Jaya),” kata Damar saat dikonfirmasi, Kamis 23 April 2020.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengaku senang dengan pembebasan itu. “Ravio sudah dibebaskan. Selamat,” kata Jansen seperti dikutip dari pernyataannya di akun Twitternya @jansen_jsp, Jumat (24/4/2020). (Baca juga: Senang Dengar Ravio Patra Bebas, Mardani: Reformasi Jangan Dibajak dengan Aksi Otoriter)
Meski begitu, Jansen mempertanyakan perihal motif alasan penahanan Ravio diduga karena menyebarkan ujaran kebencian melalui aplikasi WhatsApp di ponselnya. Sebab, Ravio sendiri membantah karena aplikasi pesan tersebut sudah diretas pihak lain. “Pertanyaan sekarang, ini yang masih mengganjal dan sejak kemarin saya tanyakan: apa benar WA nya dibobol?” tanya dia.
Tak hanya pihak kepolisian, dia juga meminta pihak aplikator WhatsApp memberikan pernyataan ke publik terkait kebenaran aksi pembobolan yang dialami Ravio. Bila memang benar diretas, Jansen menyayangkan mengapa aplikator tersebut tak memberikan tanggapan.
“WhatsApp Indonesia jawab dong. Jangan diam aja! Dengan cara apa verifikasi dua langkah dan sidik jari masih bisa dibobol? Masak aplikasi kalian dibobol kalian diam saja. Apa sudah ada teknologi yang bisa nembus WA? Atau operator ikut main dan lain-lain? Jelaskan dong!” tegas Jansen.
Jansen menambahkan, selain kasus Ravio, dia juga memfokuskan pada keamanan penggunaan aplikasi pesan instan WhatsApp. Jika peretasan bisa dengan mudah dilakukan, dia menyatakan lebih baik pindah ke aplikasi lain. “Sekalian tak usah pakai WA. Orang tidak aman. Itu maka @WhatsApp Indonesia wajib menjawabnya,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan pegiat demokrasi Ravio Patra ditangkap polisi pada Rabu, 22 April 2020 malam. Ravio ditahan berkaitan dengan dugaan penyebaran pesan provokatif via WhatsApp. Namun akun WhatsApp-nya dikabarkan telah diretas.
Kabar penangkapan Ravio dibenarkan Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto. Damar menduga, penangkapan Ravio berkaitan dengan pesan berantai yang dikirim melalui nomor WhatsApp milik Ravio. “Tidak tahu siapa yang menangkap, sekarang RP (Ravio Patra) ada di PMJ (Polda Metro Jaya),” kata Damar saat dikonfirmasi, Kamis 23 April 2020.
(cip)
tulis komentar anda