Jokowi Teken Perpres 54 Tahun 2022, Dankorbrimob Dijabat Jenderal Bintang Tiga

Selasa, 12 April 2022 - 17:46 WIB
(4) Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob.

(5) Korbrimob terdiri atas I (satu) Biro dan paling banyak 5 (lima) Pasukan.

Dankorbrimob yang dijabat bintang tiga masuk atau sejajar dengan jabatan lainnya di antaranya Wakapolri hingga Kabareskrim. Hal tersebut diatur dalam pasal 54 ayat 1.

Baca juga: Terbentur Kendaraan Brimob Sultra, Ipda Imam Agus Husein Meninggal Dunia Usai Amankan Demo 11 April

Pasal 54

(1) Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Dankorbrimob, Asops, Asrena, As SDM, dan Aslog merupakan jabatan eselon I.a.

Selain itu, dalam Perpres No 54 ini juga mengatur mengenai Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes). Pusdokkes merupakan unsur pendukung di bidang kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian yang berada di bawah Kapolri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!