Jokowi Teken Perpres 54 Tahun 2022, Dankorbrimob Dijabat Jenderal Bintang Tiga

Selasa, 12 April 2022 - 17:46 WIB
Petugas Brimbob bersiaga untuk melakukan penyekatan guna mengantisipasi membludaknya massa reuni 212 di kawasan Sarinah Thamrin, Jakarta, Kamis (2/12/2021). Dankorbrimob Polri bakal diisi oleh jenderal bintang tiga. FOTO/ANTARA/Muhammad Adimaja
JAKARTA - Komandan Korps Brimob ( Dankorbrimob ) Polri bakal diisi jenderal bintang tiga. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 April 2022.

Perpres tersebut adalah Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada pasal 22 dijelaskan bahwa Dankorbrimob akan dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob. Dan Korbrimob terdiri atas I Biro dan paling banyak 5 Pasukan.

Pasal 22

(1) Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.

(2) Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.



(3) Korbrimob dipimpin oleh Komandan Korbrimob disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob.

(5) Korbrimob terdiri atas I (satu) Biro dan paling banyak 5 (lima) Pasukan.

Dankorbrimob yang dijabat bintang tiga masuk atau sejajar dengan jabatan lainnya di antaranya Wakapolri hingga Kabareskrim. Hal tersebut diatur dalam pasal 54 ayat 1.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More