Lewati Jalan Berliku, RUU TPKS Disahkan dalam Paripurna Hari Ini

Selasa, 12 April 2022 - 06:40 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, RUU TPKS akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR hari ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Setelah melewati perjalanan panjang sejak DPR RI periode 2014-2019 lalu dengan usulan awal Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan sempat terhenti pembahasannya karena ketentuan kebiri, RUU yang kini bernama Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) akhirnya akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada hari ini Selasa (12/4/2022).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menyampaikan pada hari ini DPR akan menggelar Rapat Paripurna, dengan salah satu agendanya adalah pengesahan tingkat II RUU TPKS. "RUU TPKS akan disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 12 (April)," kata Dasco kepada wartawan dikutip Selasa (12/4/2022).



Kemudian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menambahkan, DPR RI akan mengakhiri masa sidangnya pada Rapat Paripurna Penutupan tanggal 14 April 2022 mendatang. "Penutupan masa sidang tanggal 14 (April)," sambungnya.

Baca juga: Hanya Ditolak PKS, 8 Fraksi Sepakat RUU TPKS Dibawa ke Paripurna
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!