Legislator PKS Desak Pemerintah Bantu Pendidikan Swasta

Kamis, 18 Juni 2020 - 16:49 WIB
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Uji materi pasal 55 Ayat (4) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang berbunyi lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan atau pemerintah daerah, telah dikabulkan. Berdasarkan amar Putusan MK RI Nomor 58/PUU-VIII/2010 tersebut, kata dapat dalam beleid tersebut diubah menjadi wajib. (Baca juga:Terdampak Wabah Corona, Pemerintah Perlu Selamatkan Dunia Pendidikan)

Terlebih, kata Fikri, sudah banyak keluhan pihak sekolah dan juga kampus swasta yang ikut merasakan dampak pandemi Covid-19 secara luar biasa. “Selain berkurangnya murid dan mahasiswa yang mendaftar di tahun ajaran baru, juga berkurangnya kemampuan siswa atau mahasiswa dalam membayar SPP dan uang kuliah,” kata Fikri.

Persoalan itu mengancam keberadaan sekolah dan kampus swasta, karena ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, sudah kehilangan kemampuan membiayai operasional harian, dan sekarang terancam tidak dapat peserta didik. “Saya khawatir gelombang pandemi akan diikuti dengan gelombang krisis pendidikan karena penutupan banyak sekolah dan kampus swasta,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, masalah tersebut sudah terjadi di banyak daerah, baik institusi pendidikan reguler di bawah Kemendikbud, maupun Kemenag. “Karenanya, DPR meminta pemerintah agar menambah dan memperluas alokasi bantuan bagi swasta dalam berbagai skema, baik berupa BOS, BOP PAUD, BOP pendidikan kesetaraan dan inklusi, serta PP-PTS,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!